BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.1 DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan :
Wajib
daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis
administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal
yang sangat penting.
Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia
usaha
3. Pihak
lain yang berkepentingan.
1.2 KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
1.3 TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
1. Menjamin
kepastian berusahan bagi dunia usaha
2. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
3. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha
Daftar perusahaan
berisifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud sifat terbuka adalah bahwa
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
infomarsi (pasal 3).
1.4 KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
1. Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan
dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka
yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
1.5 CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan.
1.6 HAL-HAL
YANG WAJIB DI DAFTARKAN
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
1. Umum
- Nama perseroan
- Nama perseroan
-
Merek perusahaan
-
Tanggal pendirian Perusahaan
-
Jangka waktu berdirinya perusahaan
2. Mengenai pengurus dan komisaris
- Nama lengkap
- Nama lengkap
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal yang tetap
3. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
- Modal dasar
- Modal dasar
-
Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
-
Besarnya modal yang ditempatkan
-
Besarnya modal yang disetor
4. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- Nama lengkap
- Nama lengkap
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar