BAB V
HUKUM PERJANJIAN
1.1 STANDAR
KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2
yaitu umum dan khusus :
1.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
1.2 MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi
menjadi:
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
2.
Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja
dibagi menjadi:
1.
Tertulis
2.
Lisan
1.3 SYARAT
SYAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat
syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan
menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
2.
Kecakapan
Berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah
orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
3.
Hal Tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
1.4 SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
1.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie).
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.
2.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya perjanjian.
3.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka.
1.5 PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab Pembatalan Perjanjian :
1.
Pekerja meninggal dunia.
2.
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
3.
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian :
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
REFERENSI :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar