BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 PENGERTIAN
HUKUM
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
1.2 TUJUAN
HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
1.2.1
TUJUAN HUKUM DALAM EKONOMI
·
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar
·
Untuk melindungi berbagai jenis usaha,
khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·
Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan
system perbankan
·
Memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi
·
Mampu memajukan kesejahteraan umum
1.2.2
SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM EKONOMI
Terdapat dua jenis sumber-sumber
hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni:
1. Sumber hukum material
2. Sumber hukum formal
1. Sumber-sumber Hukum Material
Sumber
hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu
aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu
peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor
filosofis, faktor sosiologis dan faktor historis..
2. Sumber-sumber Hukum Formal
Sumber
hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan.
Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan
doktri.
1.3
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Tujuan
kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan
hukum, dan kesatuan hukum.
1.4
KAIDAH / NORMA
Norma
atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
1.5 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
1.5.1
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.5.2
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
KESIMPULAN
:
Jadi, dari pembahan yang diatas menurut
saya dapat di simpulkan bahwa hukum itu sendiri menetapkan tingkah laku mana yang
dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai
norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa
atau kenyataan yang memiliki akibat hukum sedangkan hukum Ekonomi itu suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
REFERENSI :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/#ixzz1o1ZXkC3Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar