Rabu, 17 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1  PENGERTIAN HUKUM
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
1.2  TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
1.2.1        TUJUAN HUKUM DALAM EKONOMI
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·          Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum
1.2.2        SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM EKONOMI
Terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni:
1.      Sumber hukum material
2.      Sumber hukum formal
1.      Sumber-sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor  sosiologis dan faktor historis..
2.      Sumber-sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktri.
1.3  KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
1.4  KAIDAH / NORMA
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.



1.5  PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
1.5.1        PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.5.2        Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

KESIMPULAN :
Jadi, dari pembahan yang diatas menurut saya dapat di simpulkan bahwa  hukum  itu sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum sedangkan hukum Ekonomi itu suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


REFERENSI :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar