BAB 11
HAK KEKAYAAN
1.1 PENGERTIAN
Merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia.
1.2 PRINSIP-PRINSIP
HAK KEKAYAAN
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
1.3 KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Desain
industry
e. Desain
tata letak sirkuit terpadu
1.4 DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang
– undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang
– undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang
– undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang
– undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1.5 HAK
CIPTA
Hak
Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
1.6 HAK
PATEN
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang
teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
1.7 HAK
MERK
Hak
Merk adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
1.8 DESAIN
INDUSTRY
Hak
Desain Industri adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
1.9 RAHASIA
DAGANG
Rahasia
Dagang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu
dalam proses produksi.
REFERENSI :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-haki-2
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-haki-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar