Sabtu, 22 November 2014

Etika Profesi Akuntansi

Nama    : Nita Evita Amelia
Kelas     : 4EB21
Npm      : 25211195

Etika Profesi Akuntansi
Akuntan Pendidik

A. PROFESI AKUNTAN PENDIDIK
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi.

Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan
bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri,
karena di tagan mereka para calon-calon
akuntan dididik.

Akuntan pendidik harus dapat melkukan transfer
knowladge kepada mahasiswanya, memiliki
tinggkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan
bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan
mampu mengembangkan pengetahuanya melalui
pendidikan.

Sesuai dengan pengartiannya Akuntan yang
bekerja pada lembaga pendidikan ini memiliki
tugas antara lain:
a. menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
b. mengajar akuntansi di berbagai lembaga
pendidikan
c. melakukan penelitian untuk pengembangan
ilmu akuntansi

B. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan
Pendidik

Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat
pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di
Jogyakarta. Dalam rapat pembentukan tersebut
juga ditetapkan Pengurus IAI-KAPd Periode
1996-1999. Rencana stratejik yang terdiri dari
Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program
Pengembangan IAI-KAPd pertama kali disusun
melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999
pada tanggal 23 Juli 1996.
Selanjutnya berdasarkan keputusan Rapat
Anggota IAI-KAPd yang diselenggarakan pada
tanggal 25 Agustus 2006 di Padang Sumatera
Barat dalam rangkaian acara Simposium Nasional
Akuntansi ke sembilan, kami pengurus IAI-KAPd
periode 2006-2008 memperoleh kepercayaan untuk
melanjutkan pengurus IAI-KAPd yang sama pada
periode 2004-2006 yang telah mengakhiri masa
baktinya.

C. KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun
di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan
terse but terdapat empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi:
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa
• Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.

Interpretation Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru
untuk menggantikannya.

Kepatuhan.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat
terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesame
anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya
oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan,
terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Kompartemen Akuntan
Pendidik: anggotanya adalah para akuntan yang
pekerjaan utamanya sebagai akuntan pendidik.

http://richasafitri.wordpress.com/2012/04/02/profesi-akuntansi-accounting-profession/

http://www.iaiglobal.or.id/v02/kompartemen.php?id=2

http://romadhonisp.wordpress.com/2011/01/09/akuntan-pendidik/