BAB 6 DAN BAB 7
HUKUM DAGANG
1.1 HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
1.2 BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
1.3 HUBUNGAN
PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama.
Secara
umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
1.4 PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
1. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
3. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
4. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan.
5. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
6. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
7. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
1.5 BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan
yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian
maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
2. Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha
yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu
nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya,
baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada
pihak lainnya.
3. Persekutuam
Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
1.6 PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
1.7 KOPERASI
Menurut
UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
1.8 YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
1.9 BADAN
USAHA MILIK NEGARA
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
REFERENSI :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar