BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
1.1
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa
adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
1.2 CARA-CARA
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Negoisasi
2. Mediasi
3. Abitrase
4. Konsiliasi
5. Enquiry
(penyelidikan)
6. Pengadilan
1.3 NEGOISASI
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
1.4 MEDIASI
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian.
1.5 ARBITRASE
Arbitrase
adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
1.6 PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN LIGITASI
Perbedaan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
1. Perundingan
ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang
bisa diterima.
2. Arbitrase
merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
3. Ligitasi
adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan
atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan
diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian.
Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak
yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah
pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan
pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan
menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan
untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar