Sabtu, 11 Oktober 2014

Penyelesaian Masalah Kredit Macet Pada Suatu Bank

Nama       : Nita Evita Amelia
Npm        : 25211195
Kelas       : 4EB21



Pendahuluan
Pemberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubung perjanjian kredit bank belum diatur secara khusus maka prinsip dan asas hukum perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kreidt. Saat inngin mengajukan kredit maka Anda harus memperhatikan klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, biasanya terdapat klausul baku. Hal ini tidak dilarang karena faktor kehati-hatian yang dijalankan oleh bank. Selain itu harus diingat, bahwa bank juga mencari keuntungan dari pemberian kredit melalui bunga hutang yang harus dibayar oleh debitor (peminjam) atau pembagian hasil pada bank syariah.
Saat usaha Anda macet atau terkena musibah maka kewajiban membayar ke bank menjadi tersendat. Apabila masalah ini berlangsung terus, bisnis Anda tidak lekas keluar dari masalah maka kredit menjadi bermasalah.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri. 

Rumusan Masalah :  
1.      Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya masalah kredit macet pada Bank ?
2.      Bagaimana cara mengurangi atau mencegah terjadinya kredit macet ?

Sumber:
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
http://www.hukum123.com/trik-menyelesaikan-kredit-bermasalah-di-bank/

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar