Npm : 25211195
Kelas : 4EB21
Pendahuluan
Pemberian kredit oleh
bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubung perjanjian kredit bank belum
diatur secara khusus maka prinsip dan asas hukum perjanjian dalam hukum
perdata berlaku saat melakukan perjanjian kreidt. Saat inngin mengajukan kredit
maka Anda harus memperhatikan klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian
kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, biasanya terdapat klausul baku.
Hal ini tidak dilarang karena faktor kehati-hatian yang dijalankan oleh bank.
Selain itu harus diingat, bahwa bank juga mencari keuntungan dari pemberian
kredit melalui bunga hutang yang harus dibayar oleh debitor (peminjam) atau
pembagian hasil pada bank syariah.
Saat
usaha Anda macet atau terkena musibah maka kewajiban membayar ke bank menjadi
tersendat. Apabila masalah ini berlangsung terus, bisnis Anda tidak lekas
keluar dari masalah maka kredit menjadi bermasalah.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun
1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit
lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi
tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit
macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu
kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha
bank.
Kredit macet atau problem
loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya
faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan
debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan
krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit
macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia
Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai
Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat
kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa
tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur
kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam
penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan
(feasibility study ), dan bahkan besarnya kredit
yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh
adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang
masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999 , hal: 124) untuk kepentingan
kelompok usahanya sendiri.
Rumusan Masalah :
1.
Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya
masalah kredit macet pada Bank ?
2.
Bagaimana cara mengurangi atau mencegah terjadinya
kredit macet ?
Sumber:
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
http://www.hukum123.com/trik-menyelesaikan-kredit-bermasalah-di-bank/